Nadiem Ungkap Keberadaan “Tim Shadow” di Kemendikbudristek Saat Sidang Chromebook
By Admin

Nadiem Makarim/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap adanya “tim shadow” atau tim bayangan di lingkungan Kemendikbudristek saat menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut sebagian besar anggota tim tersebut berasal dari internal kementerian dan dibentuk untuk mendukung agenda transformasi digital pendidikan.
Menurut dia, pembentukan tim dilakukan berdasarkan rekam jejak pegawai di lingkungan kementerian dan telah mendapat persetujuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Nadiem menjelaskan sekitar 90 persen anggota tim berasal dari aparatur internal Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat tenaga ahli teknologi yang diperbantukan melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Telkom.
Ia menegaskan tenaga ahli tersebut tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek. Menurut keterangannya, pembiayaan tenaga teknologi dilakukan melalui kontrak antara kementerian dan perusahaan terkait.
Dalam persidangan, Nadiem juga menyatakan digitalisasi pendidikan menjadi salah satu prioritas pemerintah saat itu. Ia menyebut arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat kabinet, terutama terkait pembangunan platform pendidikan berbasis teknologi.
Namun, Nadiem menegaskan mandat digitalisasi tersebut tidak secara spesifik berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook.
Sementara itu, jaksa mendakwa Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa juga menyebut terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar melalui pihak terkait. Dalam perkara ini, sejumlah nama lain turut disebut bersama Nadiem dalam dakwaan jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses persidangan masih berlangsung. (*)